Hal itu dilakukan agar dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu tersebut tepat sasaran.
Hal itu dilakukan agar dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu tersebut tepat sasaran.
Adapun jika pekerja merasa berhak dana bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu, namun tidak menerima transfer dana bisa langsung melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Maaf, 150 Ribu Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Belum Diproses, Segera Cek Rekening
Hal itu karena BPJS Ketenagakerjaan adalah pemilik data pertama calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu.
Oleh karena itu, para pekerja bisa melapor ke BPJS Ketenagakerjaan dan menyampaikan informasi mengenai perusahaan, nomor kartu kepesertaannya, dan lain sebagainya.
Selain datang ke BPJS, para calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) juga bisa menyampaikan aduannya ke Kemnaker melalui website dengan alamat https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.**
Editor: Andriana
Sumber: Kemnaker