MANTRA SUKABUMI - Deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) beberapa kali mendapatkan respon kurang baik di masyarakat.
Tidak lama ini, acara deklarasi KAMI di gedung juang 45 Surabaya juga mendapatkan respon tidak baik. Bahkan deklarasi tersebut dibubarkan dengan dalih melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Pembubaran deklarasi itu terkait dengan perizinan penyelenggaraan acara tersebut, bahwa acara deklarasi yang diselenggarakan di gedung juang 45 Surabaya tidak mengantongi izin.
Baca Juga: Merchant Baru ShopeePay Minggu ini Penuh dengan Fesyen dan Makanan Lezat
Baca Juga: Waspada, Jika Hewan Ini Muncul Segera Selamatkan Diri, Tsunami Dahsyat Segera Terjadi
Din Syamsuddin menyebut bahwa, apapun kegiatan cukup dengan jalan memberitahukan ke pihak polisi, tanpa ada perizinan.
"Itu dibubarkan Polisi dengan alasan melanggar protokol Covid-19. Kan sekarang setelah reformasi tidak perlu izin, semua acara, termasuk, demo cukup kirim pemberitahuan," ucap Din dalam keterangannya seperti dikutip mantrasukabumi.com dari rri.co.id pada Rabu, 28 September 2020.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, acara tidak mendapatkan izin, sebab pihak KAMI baru meminta izin ke polisi dua hari sebelum acara.
Baca Juga: Waspada, Burung dan Air Ini Jadi Pertanda Munculnya Bencana Gempa Bumi dan Tsunami