Gawat, Din Syamsuddin Sebut Tak Perlu Izin untuk Deklarasi KAMI

- 29 September 2020, 20:05 WIB
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah yang kini menjadi Presidium KAMI, Din Syamsuddin.
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah yang kini menjadi Presidium KAMI, Din Syamsuddin. /Instagram @m_syamsuddin

"Untuk acara dengan cakupan nasional, perizinan harus minimal 21 hari," ucapnya.

Trunoyudo mengungkapkan, bukan tanpa alasan pihaknya membubarkan acara itu. Yakni semata menyelamatkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Selain dibubarkan polisi, acara juga mendapat penolakan dari beberapa kelompok yang berunjuk rasa.

Baca Juga: Tidak Perlu Ditunggu, Prakerja Gelombang 10 Anda Pasti Tidak Lolos Jika Penuhi 7 Kriteria Ini

"Kelompok aliansi yang tadi berkumpul itu kita lakukan proses penghentian kegiatannya. Tergabung di dalam kelompok gugus tugas. Karena kita tahu betul situasi saat ini kan Jatim masuk bagian perhatian secara nasional untuk pandemi Covid-19.
Dalam penggeloraan kegiatannya, Jatim sedang menggelorakan kegiatan sosialisasi, edukasi preventif sampai dengan operasi yustisi, dengan penindakan dan penegakan hukum terkait kerumunan," kata Trunoyudo.**

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x