Kemendikbud: Sampai Saat Ini Baru 19 Aplikasi untuk Kuota Belajar

- 1 Oktober 2020, 17:30 WIB
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi, Muhammad Hasan Chabibie, dalam taklimat media di Jakarta, Selasa (29/9). (ANTARA/Indriani)
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi, Muhammad Hasan Chabibie, dalam taklimat media di Jakarta, Selasa (29/9). (ANTARA/Indriani) /

Untuk jenjang PAUD, peserta didik mendapatkan 20 GB per bulan yang terdiri dari 5 GB kuota umum dan 15 GB kuota belajar. Untuk jenjang SD hingga SMA, peserta didik mendapatkan 35 GB per bulan yang terdiri dari 5 GB kuota umum dan 30 GB kuota belajar.

Selanjutnya, pendidik mulai jenjang PAUD hingga SMA mendapatkan 42 GB per bulan yang terdiri dari 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar, dan dosen serta mahasiswa sebanyak 50 GB per bulan yang terdiri dari 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Baca Juga: Sering Disepelekan, Ternyata Genjer Banyak Miliki Manfaat Kesehatan, Salah Satunya Mencegah Anemia

Hasan menambahkan pihaknya memang tidak memasukkan aplikasi Youtube pada kuota belajar, karena lebih banyak hiburannya dibandingkan pembelajarannya.

"Namun, jika mau mengakses Youtube untuk pembelajaran dapat menggunakan kuota umum," jelas dia.

Hasan menjelaskan daftar aplikasi yang dapat diakses pada kuota belajar itu akan terus diperbaharui. "Jadi, ini bukan harga mati. Ini masih bisa ditambahkan dengan aplikasi lainnya yang kira-kira diakses sekolah, atau kampus, atau lembaga yang mengelola pembelajaran," tuturnya.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x