Begini Cara Daftar BLT Banpres Rp 2,4 Juta, Masih Ada 3 Kuota 3 Juta, Bisa Online atau Langsung

- 6 Oktober 2020, 10:26 WIB
Mudah, Ini Cara Daftar Banpres BLT Senilai 2,4 Juta Untuk 9 Juta Penerima, Bisa Lewat Online Loh.
Mudah, Ini Cara Daftar Banpres BLT Senilai 2,4 Juta Untuk 9 Juta Penerima, Bisa Lewat Online Loh. /Budi Purwito

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengumumkan memperpanjang pendaftaran BLT Banpres UMKM Rp 2,4 juta.

Hal itu dilakukan setelah pemerintah memutuskan ada penambahan kuota sebanyak 3 juta penerima BLT Banpres Rp 2,4 juta.

Sehingga Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemnekop UKM) memperpanjang pendaftaran hingga Desember 2020 akhir tahun ini.

Baca Juga: Terungkap, Luhut Ambil Vaksin Covid-19 ke China untuk Musnahkan Pribumi, Ini Faktanya

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Diungkapkan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachma, pihaknya akan menggenjot penyerapan dibeberapa daerah.

Hal itu dilakukan karena di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak.

Oleh karena itu lanjut Hanung, daerah dengan serapan rendah yang kemudian akan diprioritaskan mendapatkan bantuan ini diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Pemerintah sebelumnya menargetkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta yang disebut program Banpres Produktif ini untuk 12 juta pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Baca Juga: Kabar Gembira, Kemnaker Pastikan Jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu Gelombang 2

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT Banpres Rp 2,4 juta untuk UMKM bisa segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.

Berikut cara dan syarat UMKM dapat bantuan langsung tunai (BLT) Banpres Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Untuk mendapatkan BLT Banpres Rp 2,4 juta UMKM ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Baca Juga: Wajib Tahu, Daftar Bantuan Pemerintah yang Cair Bulan Oktober, Dari BLT Hingga Listrik

Setelah itu, UMKM yang telah mengajukan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri)

Setelah menerima pesan, calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Banpres Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Bagi pengusaha mikro yang tidak memiliki rekening bank penyalur, akan dibukakan atau dibuatkan secara langsung rekeningnya pada saat pencairan dana.

Pendafataran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota masing-masing.**

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x