Syarat Dapatkan BLT Rp1Jt Bagi Pelaku Budaya, Cek Segera Jangan Sampai Ketinggalan

- 6 Oktober 2020, 13:10 WIB
Ilustrasi Bantuan Dana PEN
Ilustrasi Bantuan Dana PEN /mantrasukabumi.com/Andi_Syahidan

Selain itu, pemerintah juga menyampaikan kriteria seniman yang berhak mendapatkan bantuan tersebut, diantaranya:

1. Pelaku budaya yang tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan kebudayaan yang berhenti total atau berkurang signifikan akibat wabah.

2. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan sebesar-besarnya Rp5 juta per bulan sebelum wabah.

3. Pelaku budaya yang sudah berkeluarga dan memiliki penghasilan Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per bulan sebelum wabah.

4. Penerima harus sudah terdata oleh Ditjen Kebudayaan Kemendikbud pada 3 sampai 8 April 2020.

Baca Juga: Mengejutkan, Malaysia Catatkan Rekor, Indonesia Peringkat 2 ASEAN, Ini Update Terbaru Covid-19

Itulah klasifikasi pelaku budaya yang akan mendapatkan bantuan BLT sebanyak 1 juta. Pastikan telah memenuhi syarat agar blt dapat segera dicairkan.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah