Selain itu, pemerintah juga menyampaikan kriteria seniman yang berhak mendapatkan bantuan tersebut, diantaranya:
1. Pelaku budaya yang tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan kebudayaan yang berhenti total atau berkurang signifikan akibat wabah.
2. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan sebesar-besarnya Rp5 juta per bulan sebelum wabah.
3. Pelaku budaya yang sudah berkeluarga dan memiliki penghasilan Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per bulan sebelum wabah.
4. Penerima harus sudah terdata oleh Ditjen Kebudayaan Kemendikbud pada 3 sampai 8 April 2020.
Baca Juga: Mengejutkan, Malaysia Catatkan Rekor, Indonesia Peringkat 2 ASEAN, Ini Update Terbaru Covid-19
Itulah klasifikasi pelaku budaya yang akan mendapatkan bantuan BLT sebanyak 1 juta. Pastikan telah memenuhi syarat agar blt dapat segera dicairkan.**