Baca Juga: 3 Kategori Dusta yang Allah Perbolehkan, Salah Satunya Bohongi Istri
Dari KPPN itulah kemudian disalurkan kepada penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu, baik bank Himbara maupun swasta.
“Hari ini hari terakhir checklistnya insyallah besok sudah bisa dicairkan sebagaimana sebelumnya akan disampaikan kepada KPPN. Dari KPPN akan mencairkan kepada bank penyalur, dari bank penyalur akan dicairkan kepada subsidi upah atau gaji. Apapun nomor rekeningnya apakah itu bank himbara atau non himbara. Tidak mensyaratkan bank himbara sebagai bank penerima subsidi gaji atau upah,” bebernya.
Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu adalah:
* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
Baca Juga: Mengejutkan, Hasil Survey Capres 2024, Prabowo Terjun Bebas, Tak Disangka Tokoh Ini Melesat
* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
* Pekerja/buruh penerima upah;
* Memiliki rekening bank yang aktif;