Ia juga menyadari banyak pihak yang tidak puas dengan disahkannya UU Cipta Kerja, lantaran tidak semua aspirasi masyarakat bisa ditampung dalam UU Cipta Kerja.
"Tentu tidak semua aspirasi bisa semuanya diakomodir, dan karena itu jika ada klausul-klausul pada pasal-pasal UU tersebut yang dinilai bertentangan dengan hak konstitusional warga negara itu bisa digugat di Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
Diketahui, tak sedikit warganet merasa kecewa dengan pengesahan undang-undang yang dianggap merugikan masyarakat khusunya para buruh.
Salah satunya adalah Brina, mahasiswa S2 di salah satu perguruan tinggi negeri di Jawa yang mengaku berniat untuk pindah kewarganegaraan karena merasa kecewa dengan pemerintah dan DPR.**