Kemendes PDTT: Program Bantuan BLT Dana Desa Bisa Dilanjutkan Sesuai Kebutuhan Masyarakat

- 14 Oktober 2020, 07:00 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Pexel/

Wamendes Budi Arie mengatakan, penentuan penyaluran BLT Dana Desa setiap desa itu berbeda. Bahkan, dalam catatan Budi Arie, ada beberapa desa yang justru tidak menyalurkan BLT Dana Desa karena tidak ada masyarakatnya yang diidentifikasi sebagai Penerima Manfaat.

"Hal ini tidak bisa kita paksa karena prinsip BLT Dana Desa itu Bottom Up. Identifikasi oleh masyarakat desa sendiri dan penentuannya sangat demokratis lewat Musyawarah Desa Khusus," tegas Ketua Umum DPP Projo ini.

Wamendes Budi Arie menjelaskan, Dana Desa itu hanya tahun 2020 itu sebesar Rp71,9 Triliun yang ditransfer langsung ke Rekening Kas Desa. Dan saat Pandemi Covid-19 sesuai arahan Presiden Joko Widodo agar digunakan BLT untuk menjadi penguat Jaring Pengaman Sosial. Kebijakan pelaksanaan itu sudah dituangkan dalam sejumlah regulasi seperti Peraturan Menteri Desa.

Baca Juga: Daftar Harga Emas Antam Terbaru di Pengadaian Hari Ini, Rabu 14 Oktober 2020 - Antam, Retro, Batik

Baca Juga: Rebo Wekasan Akan Jatuh Hari Besok 13 Oktober 2020, Amalkan Ini agar Terhindar dari Mala Petaka

Ditanyakan soal besaran BLT yang disalurkan ke Keluarga Penerima Manfaat, Budi Arie menegaskan jika sesuai Permendes dan Instruksi Mendes itu Rp600 ribu per keluarga selama tiga bulan. Yang berbeda kata Budi Arie, itu jumlah penerima BLT itu sesuai dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di desa tersebut.

"Kami sudah identifikasi, ada 84 persen KPM itu petani, 4 persen nelayan, satu persen buruh pabrik dan lima persen pedagang. Yang lebih spesifik adalah dari 7,9 juta penerima manfaat itu sebanyak 2,5 juta adalah Perempuan Kepala Keluarga atau PEKKA," kata Budi Arie.

Soal pengawasan penyaluran BLT Dana Desa, sesuai dengan Permendesa Nomor 6 Tahun 2020. Prosedurnya dimulai pendataan dilakukan oleh Relawan Covid-19 di level RT kemudian dibawa ke Musyawarah Desa Khusus untuk menentukan Keluarga Penerima Manfaat yang kemudian disahkan oleh Kepala Daerah, kemudian disalurkan.

Soal adanya pengaduan atau laporan masyarakat terkait penyalurannya, Kemendes PDTT terjun langsung untuk mengecek fakta di lapangan dan pendataan ulang. Jika ada kesalahan, maka dilakukan investigasi jika BLT ini diberikan kepada yang tidak berhak. **

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah