MANTRA SUKABUMI - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) akhirnya merespon penangkapan para aktivisnya.
Sekitar 8 aktivis ditangkap Bareskrim terkait pelanggaran UU ITE saat demo penolakan UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu.
3 diantaranya adalah Sekretaris Komite Eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan, dan dua deklarator KAMI M. Jumhur Hidayat dan Anton Permana.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo Akhirnya Buka Suara: Mereka Semua Pejuang, KAMI Bukan Karbitan
Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!
Melalui siaran tertulisnya, KAMI meminta Polri segera membebaskan para aktivis KAMI dari tuduhan dikaitkan dengan penerapan UU ITE yang banyak mengandung 'pasal-pasal karet' dan patut dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan konstitusi.
"KAMI mengucapkan terima kasih dan memberi penghargaan tinggi kepada berbagai pihak yang bersimpati kepada para tokoh KAMI yang ditahan, antara lain ProDem, LBH Muslim, para akademisi/pengamat, dan para netizen serta pendukung KAMI yang terus menggemuruhkan pembebasan para tokoh KAMI tersebut," tulisnya.
Ia juga menegaskan penangkapan para aktivisnya semakin menguatkan tekad untuk terus berjuang menegakkan keadilan dan melawan kelaliman.
Baca Juga: Mulai Februari 2021, Tidak Ada Lagi BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri, Nasabah Banyak Layanan