Catat, Ini Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1,2 Juta Gelombang 2, Penuhi Dulu Sayaratnya

- 15 Oktober 2020, 05:08 WIB
Menaker Ida Fauziyah memastikan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 paling cepat akhir Oktober 2020
Menaker Ida Fauziyah memastikan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 paling cepat akhir Oktober 2020 /Instagram/@idafauziyahnu

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT Subsidi Gaji Rp1,2 juta adalah:

Baca Juga: Update Pencairan BLT BPJS Tahap 1-5, Sudah 11.950.300 Pekerja Ditransfer, Data Penerima Cek Disini

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.**

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x