Resmi Serahkan Draf Final UU Cipta Kerja Ke Setneg, DPR RI: Pada Prinsipnya Tidak Ada Masalah

- 15 Oktober 2020, 14:50 WIB
Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di DPRD Provinsi Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis 8 Oktober 2020.
Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di DPRD Provinsi Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis 8 Oktober 2020. /ANTARA/ Jessica Helena Wuysang

 

MANTRA SUKABUMI – Sekretaris Jendral DPR RI Indra Iskandar secara resmi menyerahkan Draf Final Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Kantor Sekretariat Negara (Kemensetneg), Komplek Istana Presiden Jakarta, pada Kamis (15 Oktober 2020).

Draf UU Ciptaker tersebut diterima langsung oleh Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kemensetneg Lydia Silvana Djaman. Dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan akun IG @dpr_ri, pada Kamis (15 Oktober 2020).

“Kami sudah menyampaikan, berdasarkan penugasan dari Pimpinan DPR, UU tersebut sudah kami serahkan kepada Sekretariat Negara dan sudah diterima dengan baik diwakilkan oleh Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan,” ujar Indra di Kantor Kemensetneg, Istana Kepresidenan Jakarta.

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Baca Juga: Sama-Sama Bidik Negara Bagian yang Jadi Kunci Kemenangan Pemilu, Trump dan Biden Rebutan Suara

Lebih lanjut Indra menyatakan, pada prinsipnya tidak ada masalah pada substantif ataupun teknis mengenai UU Ciptaker tersebut. “Jadi prinsipnya tidak ada masalah,” tandas Indra usai menyerahkan draf final UU Ciptaker ke Presiden Joko Widodo melalui Mensesneg Pratikto diwakili Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kemensetneg.

UU Ciptaker yang diserahkan sesuai yang disampaikan Pimpinan DPR RI, yaitu 812 halaman.

Sebelum menuju Kemensetneg, Indra menggelar Konferensi Pers di hadapan awak media di Gedung DPR RI. “Siang ini, saya meluncur ke Setneg untuk menyampaikan draf UU Ciptaker. Draf UU Ciptaker yang diserahkan sama dengan yang disampaikan oleh Pimpinan DPR RI pada konferensi pers, Selasa (13 Oktober 2020) kemarin, yaitu 812 halaman dan tidak ada perubahan substansi,” tegas Indra. **

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah