Berikut cara dan syarat dapat BLT BPUM UMKM bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo Angkat Bicara Terkait Pelengseran Jokowi: Saya Sudah Rakyat Biasa, Pensiunan Tentara
Untuk mendapatkan BLT BPUM UMKM ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK
Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BLT BPUM UMKM ini adalah:
1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)