Profil Banpres BPUM Rp2,4 Juta, Diluncurkan Presiden Jokowi Bulan Agustus Meledak Oktober

- 20 Oktober 2020, 11:57 WIB
Syarat daftar BLT BPUM.
Syarat daftar BLT BPUM. /Dok. Kemenkop UKM

MANTRA SUKABUMI – Sejak hari Senin, 19 Oktober 2020, maraknya masyarakat atau calon penerima batuan Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM) memenuhi bank pemerintah. Banyak masyarakat pelaku usaha mikro yang tidak mengetahui adanya program Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM).

Sejak program Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM) diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada bulan Agustus 2020, banyak masyarakat pelaku usaha mikro yang tidak mengetahui ataupun mendapat informasi, hingga meledak di bulan Oktober ini.

Program ini merupakan bagian dari Skema Insentif Pemerintah bagi UKM di tengah pandemi Covid-19. Dikutip mantrasukabumi.com dari akun IG @kemenkominfo, pada 26 Agustus 2020, terkait Profil program Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM).

 Baca Juga: Dibalik Kesuksesannya, Ternyata Prabowo Subianto Terinspirasi dari Sang Adik, Berikut Faktanya

Baca Juga: LINK E-Form BPUM BRI untuk UKM Lengkap Dengan Cara dan Syaratnya

Sampai hari ini, Selasa (20 Oktober 2020), masih banyak warga yang ingin mengecek namanya lewat laman eFormBRI itu, tapi sulit, alias tidak bisa login.

“Dengan mengucap Bismillah, Banpres Produktif untuk Usaha Mikro Kecil, saya nyatakan diluncurkan”, ucap Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2020.

Presiden Jokowi menegaskan, bahwa Banpres tersebut bukanlah sebuah pinjaman modal kerja yang harus dikembalikan. Namun Banpres Produktif Usama Mikro (BPUM)  tersebut merupakan hibah. Harap digunakan untuk tambahan modal, untuk menambah barang dagangan.

Diharapkan dengan adanya program ini dapat digunakan sebagai tambahan modal usaha bagi UMKM.

“Mulai dari Subsidi Bunga, Insentif Pajak, Kredit Modal Usaha, Kredit Modal Kerja baru, Penempatan dana di perbankan. Oleh sebab itu, mulai Bulan Agustus ini, Pemerintah menambah lagi untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil yang namanya Banpres Produktif”, ujar Presiden Jokowi, pada 24 Agustsu 2020.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x