Cara Login Resmi eform.bri.go.id/bpum Banpres BPUM Rp 2,4 Juta, Hanya dengan NIK KTP

- 21 Oktober 2020, 12:45 WIB
Tidak Perlu Ke Bank, Begini Cara Cek Pencairan Dana BLT BPUM Tahap 2 Secara Online via BRI.*
Tidak Perlu Ke Bank, Begini Cara Cek Pencairan Dana BLT BPUM Tahap 2 Secara Online via BRI.* /https://eform.bri.co.id//

Baca Juga: Cara Dapatkan Uang Tunai Gratis Total Rp10 Juta dari Telkomsel, Begini Caranya

Diharapkan dengan adanya program ini dapat digunakan sebagai tambahan modal usaha bagi UMKM.

Syarat umum penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM):

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta bukan pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), antara lain:

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar OJK

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM), dapat melengkapi data usaha usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama lengkap
  3. Alamat Tempat Tinggal sesuai KTP
  4. Bidang Usaha
  5. Nomor Telepon.

Berikut link untuk cek data anda masuk atau tidak pada bantuan presiden melalui layanan online BRI dan hanya menggunakan KTP.

Baca Juga: Nomor eKTP tidak Terdaftar Sebagai Penerima BPUM, Berikut Syarat Pendaftaran Dapatkan Bantuannya

Ini Link eFormBRI BPUM : eform.bri.co.id/bpum

Penting untuk diperhatikan!

Berikut ini beberapa catatan dan ketentuan terkait teknis pencairan Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM):

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x