Ini Alasan Kemnaker Sebut BLT yang Sudah Cair Harus Dikembalikan, Jika Tidak Ingin Kena Sanksi

- 21 Oktober 2020, 16:32 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

MANTRA SUKABUMI - Di masa Pandemi Covid-19 yang juga belum hilang hingga saat ini, Pemerintah terus berupa memulihkan kembali perekonomian masyarakat.

Upaya-upaya tersebut seperti berbagai jenis program Bantuan Tunai Langsung (BLT), kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Program bantuan pemerintah BLT tersebut bertujuan untuk meringankan beban perekonomian masyarakat selama masa pandemi yang saat ini masih terjadi.

Baca Juga: Kudapan Seru hingga Solusi Logistik di Merchant ShopeePay Minggu Ini!

Baca Juga: Cara Cek RESMI Daftar Penerima BPUM BRI melalui Login eform.bri.co.id/bpum Hanya dengan KTP Saja

Jenis BLT yang diberikan pemerintah tersebut yakni BLT BPKS Ketenagakerjaan untuk para pekerja yang pendapatan atau gajihnya di bawah Rp5 juta.

Lebih jauh, kini dana BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah dicairkan kepada pekerja pada gelombang 2.

Namun, yang mengejutkannya jika dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dicairkan diminta untuk dikembalikan lagi bagi pekerja yang tidak memenuhi syarat.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan bahwa seluruh pekerja yang tidak sesuai syarat namun sudah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x