Segera Cek, Ini Jadwal Transfer Ke Karyawan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

- 24 Oktober 2020, 13:40 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. *
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. * /Instagram @idafauziyahnu/

Bantuan sebesar Rp 2,4 juta ini diberikan dalam waktu empat bulan dengan dua termin pencairan, masing-masing Rp 1,2 juta per dua bulan.

Sebelumnya kemnaker sudah mencairkan bantuan ini ke 12.166.471 karyawan atau setara dengan 98,09 persen dari total rencana 12,4 penerima.

Ida mengungkapkan rasa bahagianya, karena bantuan subsidi gaji/upah yang disalurkan pemerintah itu tepat sasaran dan dapat membantu kehidupan para pekerja dan keluarga di masa pandemi covid-19.

Baca Juga: Resmi Pacaran, Dul Jaelani dengan Tissa Biani, Netizen Sebut Mirip Ahmad Dhani dan Mulan Jameela

Jadwal pencairan BLT Subsidi Gaji gelombang 2 ini dipastikan Menaker di sela-sela kunjunganna di Malang Jawa Timur 22 Oktober 2020 lalu untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran.

“Dengan subsidi upah ini, saya mendengar kesaksian beliau untuk menambah kebutuhan sehari-hari. Insya Allah, semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi, dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua", ungkap Ida Fauziyah sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi Kemnaker hari ini, 24 Oktober 2020.

Berdasarkan data terbaru Kemnaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen); tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38 persen).

Serta tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32 persen); tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09 persen); dan tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39 persen).

Subsidi gaji/upah disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin II subsidi gaji/upah.

Sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, syarat penerima bantuan BLT Subsidi gaji ini diantaranya karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta, terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020, dan rutin membayar iuran.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x