Selidiki Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Polisi Periksa 64 Saksi dalam Penyidikan

- 24 Oktober 2020, 19:10 WIB
Kondisi Gedung Kejaksaan Agung RI pasca kebakaran.
Kondisi Gedung Kejaksaan Agung RI pasca kebakaran. /Instagram @pakindro

MANTRA SUKABUMI - Gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu, 22 Agustus 2020 lalu telah mengalami kebakaran, hingga memicu pertanyaan di masyarakat penyebab terjadinya kebakaran tersebut.

Setelah dua bulan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri, kini telah membuahkan hasil hingga Polri menetapkan delapan tersangka dalam kasus terjadinya kebakaran.

Anggota Komisi lll DPR RI Moh Rano Alfath, menilai Bareskrim Polri berhasil menjalankan tugasnya dengan baik, dan menjawab pertanyaan masyarakat.

Baca Juga: Login Resmi eform.bri.co.id Gunakan No KTP, Kamu Pasti dapat BLT UMKM Jika Ikuti Persyaratan Ini

Baca Juga: Liverpool vs Sheffield, Liga Inggris Malam Ini Live di Mola TV, Cek Ulasan dan Link Streaming

Apa penyebab terjadinya gedung utama kejaksaan Agung terbakar sampai mengundang misteri terkait kasus kebakaran tersebut.

Sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari antaranews.com, pada Sabtu, 24 Oktober 2020. Rano menyampaikan keberanian Bareskrim Polri dalam kasus kebakaraan gedung Jaksa Agung.

Rano melalui siaran pers, Jakarta, Sabtu, 24 Oktober 2020, menyoroti keberanian Bareskrim dalam menetapkan salah satu pejabat Kejagung.

Sebagai tersangka karena telah menyetujui penyediaan bahan ilegal sebagai cairan pembersih lantai, penyebab gedung utama Jaksa Agung terbakar.

"Ini merupakan suatu prestasi yang luar biasa, membuktikan bahwa Polri tidak kaleng-kaleng dalam hal investigasi kasus yang merugikan lembaga tinggi negara," tutur Rano.

Rano juga menilai bahwa keberhasilan ini juga didukung oleh kepemimpinan dan kaderisasi Polri yang baik dalam penyelidikan kasus ini.

Ke delapan tersangka yang telah ditetapkan Bareskrim Polri tersebut, terjerat kasus tuduhan kelalaian bekerja dan kelalaian dalam memilih cairan pembersih yang mudah terbakar.

Baca Juga: Fantastis, Ratu Elizabeth Buka Lowongan ART dengan Gaji Capai Rp 367 Juta

Serta dikenakan Pasal 188 KUHP Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP hingga lima tahun penjara.

Menurut Moh Rano Alfath anggota komisi III DPR RI ini, penunjukan Brigjen Pol Ferdy Sambo sebagai jenderal yang ditugaskan untuk mengusut tuntas kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung tersebut dinilai tepat.

"Sempat menjadi ajang konspirasi di masyarakat, tapi semua isu ditangkis dan disikapi Bareskrim dengan profesional. Kejagung minta tolong Bareskrim untuk mengungkap kebenaran. Tim penyelidikan Bareskrim di bawah pimpinan Brigjen Ferdy Sambo tanggap menyelesaikan kasus dalam dua bulan," Ujar Rano.

Sebelumnya Polri telah memeriksa 64 saksi dalam penyidikan kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung ini, hingga mencatat delapan orang yang menjadi tersangka.

Setelah gelar perkara Bareskrim bersama Kejaksaan Agung, penyidik menyimpulkan penyebab awal kebakaran berasal dari kelalaian aktivitas merokok lima tersangka yang merupakan buruh bangunan.

Kini kasus terjadinya kebakaran yang terjadi di gedung utama Kejaksaan Agung sudah terungkap, dan menjawab semua pertanyaan dan misteri di masyarakat.**

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x