Maaf, BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Tidak Akan Ditransfer ke Rekening Karyawan, Penuhi Syarat Ini

- 25 Oktober 2020, 05:15 WIB
Ilustrasi. BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 segera cair.
Ilustrasi. BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 segera cair. /ANTARA FOTO - M Risyal Hidayat/

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Diguncang 92 Kali Gempa, BMKG Minta Masyarakat untuk Waspada

Ida juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan kepada 12.166.471 pekerja yang dibagi dalam 5 tahap.

Seperti diketahui, Kemnaker menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 1 kepada 2,5 juta penerima.

Kemudian tahap 2 disalurkan bagi 3 juta penerima. Selanjutnya tahap 3 bagi 3,5 juta penerima.

Setelah itu tahap 4 disalurkan bagi 2,65 juta penerima dan tahap terakhir atau tahap 5 disalurkan kepada 618.588 penerima.**

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah