MANTRA SUKABUMI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan jika BLT Subsidi Gaji gelombang 2 tidak akan ditransfer ke rekening karyawan jika syaratnya belum terpenuhi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan jika BLT Subsidi Gaji gelombang 2 diperuntukan bagi karyawan yang sudah memenuhi syarat. Oleh karena itu jika syaratnya belum terpenuhi, maka dana tidak akan ditransfer ke rekening karyawan.
Seperti diketahui, pihak Kemnaker saat ini sedang melakukan evaluasi penyaluran gelombang 1, setelah itu baru mulai mentransfer dana BLT Subsidi Gaji gelombang 2 ke rekening karyawan yang sudah memenuhi syarat.
Baca Juga: Segera Cek Daftar Penerima, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Siap Dicairkan
Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini
"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," ujarnya pada Rabu, 14 Oktober 2020 lalu.
Oleh karena itu, Ida memastikan penyaluran akan segera dilakukan yang paling penting syarat sebagai penerima terpenuhi.
Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 adalah:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);