Simak, 6 Daftar Bantuan Pemerintah Lengkap dengan Syarat dan Cara Daftarnya

- 27 Oktober 2020, 05:20 WIB
Bantuan Pemerintah Kartu Prakerja dan BPJS Ketenagakerjaan
Bantuan Pemerintah Kartu Prakerja dan BPJS Ketenagakerjaan /

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Adapun terkait cara daftarnya, pekerja bisa didaftarkan langsung oleh perusahaan ataupun dengan mengakses sendiri di web yang telah disediakan Kemnaker.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

2. Bantuan Kuota Internet
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga mulai menyalurkan bantuan kuota internet pada bulan Oktober ini.

Rincian kuota internet gratis yang diberikan adalah sebagai berikut:

1. Peserta didik jenjang PAUD mendapatkan kuota internet gratis sebesar 20 GB/30 hari yang terdiri dari 5 GB kuota internet Kemendikbud dan 15 GB kuota belajar Kemendikbud.

2. Peserta didik jenjang SD hingga Sekolah Menengah mendapatkan kuota internet gratis sebesar 35 GB/30 hari yang terdiri dari 5 GB kuota internet Kemendikbud dan 30 GB kuota belajar Kemendikbud.

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x