MANTRA SUKABUMI - Pemerintah menyampaikan ada sekitar 7 bantuan pemerintah yang disiapkan dalam masa pandemi Covid-19 ini.
Bantuan pemerintah tersebut disalurkan sejak awal pandemi melanda lengkap dengan syarat dan cara daftarnya.
Karena itu bagi anda yang belum daftar, buruan segera daftarkan diri anda jangan sampai ketinggalan, sebab beberapa bantuan masih ada peluang untuk daftar.
Baca Juga: Ingat Login e-form BRI Hanya untuk Cek Daftar Penerima BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Bukan untuk Daftar
Baca Juga: Cara Daftar UMKM Online Agar Dapat BPUM Rp 2,4 Juta, Cek Dulu Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Dilansir dari berbagai sumber, berikut 7 bantuan pemerintah lengkap dengan syarat dan cara daftarnya.
1. BLT BPJS Ketenagakerjaan
Kementerian Ketenergakerjaan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu bagi pekerja yang bergaji di bawah 5 juta.
Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;