Tak Ada Kenaikan Upah Minimun 2021, Menaker Sebut Sebagai Jalan Tengah

- 27 Oktober 2020, 19:53 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /@kemnaker

Diketahui, SE penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020 dan ditujukan kepada para Gubernur.

SE tersebut meminta Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.***

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x