Kemenparekraf RI Tetapkan 232 Pelaku Usaha Pariwisata Calon Penerima BIP

- 29 Oktober 2020, 07:12 WIB
Kemenparekraf umumkan calon penerima BIP
Kemenparekraf umumkan calon penerima BIP /@kemenparekraf.ri

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI secara resmi mengumumkan calon penerima Bantuan Insentif Pemerintah (BIP).

Berdasarkan Keputusan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor KM/712/HK.00.00/M-K/2020 Tentang Penetapan Calon Penerima Bantuan Insentif Penambahan Modal Kerja Dan/Atau Investasi Aktiva Tetap Untuk Meningkatkan Kapasitas Usaha/Produksi Pelaku Usaha Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Tahun 2020.

Kemenparekraf RI mengumumkan ada 232 usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang lolos seleksi BIP tahun 2020, dan mereka akan mendapatkan bantuan BIP.

Baca Juga: Segera Cek, Ini Daftar Calon Penerima Bantuan Insentif 2020, Cek di bip.kemenparekraf.go.id

Diketahui, besaran jumlah bantuan adalah sesuai dengan hasil kurasi dengan jumlah untuk kategori Reguler maksimal Rp200 juta per penerima, sedangkan kategori Afirmatif maksimal Rp100 juta per penerima, yang akan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran dengan mempertimbangkan rekomendasi kurator.

Untuk RAB proposal yang disetujui nilainya diatas batas maksimal maka kekurangan
pembiayaannya ditanggung oleh pemohon/calon penerima.

Baca Juga: Kabar Baik, Pelaku Usaha yang Butuh Modal, Program BIP Kemenparekraf Telah Dibuka, Simak Tahapannya

"Selamat kepada 232 usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang lolos seleksi Bantuan Insentif Pemerintah Tahun 2020," tulis Kemenparekraf melalui akun instagram @kemenparekraf.ri.

Bagi para calon penerima BIP, panitia BIP akan menghubungi calon penerima melalui email resmi untuk menyiapkan kelengkapan administrasi penandatanganan perjanjian kerjasama sebagai dokumen pencairan dana BIP.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x