Baca Juga: Membanggakan, Menaker Ida Fauziyah Jadi Ketua Menteri Ketenagakerjaan Se-ASEAN
Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nama lengkap
Alamat tempat tinggal sesuai KTP
Bidang usaha
Nomor telepon
Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:
Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM