Cara Daftar BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Agar Bantuan Cair Usai Dapat SMS, Cek di eform.bri.co.id/bpum

- 29 Oktober 2020, 08:32 WIB
Cek Daftar Penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta via eform.bri.co.id/bpum, Ini Caranya
Cek Daftar Penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta via eform.bri.co.id/bpum, Ini Caranya /Tangkapan layar eform.bri.co.id/.*/eform.bri.co.id

MANTRA SUKABUMI – Begini Cara Daftar Bantuan Presiden Usaha Mikro atau Banpres BPUM sebesar Rp 2,4 juta agar bantuan bisa cair. Pendaftaran program bantuan BPUM UMKM diperpanjang oleh Pemerintah hingga tahun akhir November 2020 mendatang.

BPUM telah disalurkan kepada sekitar 9 juta UMKM pada tahap 1. Sementara pada tahap 2, ditarget terdapat 3 juta UMKM yang akan menerima. Jadi nanti ada sejumlah 12 juta UMKM yang akan menjadi penerima BPUM, dari tahap 1 dan 2.

Untuk itu segera daftar sebelum jatah habis dengan cara dan urutan yang benar, nanti dapat SMS sebagai bukti anda sudah terdaftar menjadi penerima bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 juta. Untuk melihatnya anda bisa cek di eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant Baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

Dibuka sejak 13 Oktober tersebut, pendaftaran tahap 2 ini rencananya akan ditutup pada akhir November 2020 mendatang.

Target penerima bantuan tersebut adalah pelaku usaha mikro atau UMKM yang terdampak Covid-19. 

"Ditutup akhir November 2020," jelas Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman.

Adapun salah satu ciri-ciri mendapatkan BPUM ini yaitu mendapat sms notifikasi dari Bank BRI yang berbunyi:

Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.

Baca Juga: Istana Beri Kabar Mengejutkan Terkait UU Cipta Kerja, KSPI: Buruh Akan Ikuti Anjuran Pemerintah

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir mantrasukabumi.com dari laman kemenkopukm.go.id Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

WNI

Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)

Mememiliki usaha mikro

Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Baca Juga: Membanggakan, Menaker Ida Fauziyah Jadi Ketua Menteri Ketenagakerjaan Se-ASEAN

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Nama lengkap

Alamat tempat tinggal sesuai KTP

Bidang usaha

Nomor telepon

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

Baca Juga: Momen Maulid Nabi Muhammad SAW, Ketahui Waktu-waktu Baik untuk Bersholawat

Kementerian/Lembaga

Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur.

Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini Kamis, 29 Oktober 2020, Jangan Lewatkan Bioskop Trans TV

Untuk mengecek menerima bantuan ini atau tidak, peserta bisa mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum

Untuk mengecek penerima, masyarakat cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh.**

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x