- Keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri
- Tidak terlibat politik praktis atau menjadi anggota parpol.
Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya.
Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
4. terdapat Masa Sanggah 3 Hari
Panitia CPNS 2019 memberikan masa sanggah bagi pihak-pihak yang keberatan dengan pengumuman kelulusan CPNS 2019.
Baca Juga: Segera Login e-form BRI BPUM UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Penerima
Masa sanggah diberikan selama tiga hari sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan.
Keberatan atau sanggahan itu disampaikan melalui instansi masing-masing di website sscasn.bkn.go.id.
Adapun unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.