Cara Lengkap Daftar Bantuan BPUM UMKM, Hingga Dapat SMS BRI dan Link Login eform.bri.co.id/bpum

- 3 November 2020, 16:36 WIB
Cara cek penerima Banpres BPUM Rp2,4 Juta dari pemerintan cukup masukan NIK KTP.
Cara cek penerima Banpres BPUM Rp2,4 Juta dari pemerintan cukup masukan NIK KTP. /bri.co.id

 

MANTRA SUKABUMI – Bapak/Ibu Pelaku Usaha UMKM yang terhormat, berikut kami sampaikan cara lengkap daftar Bantuan BPUM UMKM. Bapak/Ibu pelaku UMKM yang terhormat, jika sudah selesai daftar Bantuan BPUM UMKM, selanjutnya menunggu Dapat SMS BRI, sebagai kepastian jika pelaku UMKM tersebut sudah terdaftar sebagai penerima.

Selanjutnya setelah dapat SMS BRI yang bunyinya kami sampaikan dihalaman berikut ini, Bapak/Ibu Pelaku UMKM tinggal login link eform.bri.go.id/bpum. Link login nya kami sediakan di halaman terakhir, atau Bapak/Ibu bisa melakukan di kolom search Google dengan mengetikkan eform.bri.go.id/bpum.

Bantuan BPUM UMKM ini diberikan pemerintah sebesar Rp2,4 Juta secara langsung tunai dan sekaligus tanpa dicicil atau ditahap. Bantuan BPUM UMKM untuk Gelombang 2 dibuka sampai akhir bulan November, dan rencananya akan dicairkan pada bulan Desember 2020.

Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant Baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

Kementerian Koperasi dan UKM memaparkan data realisasi penyaluran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM UMKM) yang sudah mencapai 100%. Hingga 7 Oktober 2020, realisasi penyaluran sebesar Rp 2,4 juta telah diberikan kepada 9,1 juta pelaku usaha mikro terdampak COVID-19 yang memenuhi persyaratan. Dilansir mantrasukabumi.com dari laman indonesiabaik.go.id.

Keterangan Resmi Program Diperpanjang /Penerima Banpres Diperluas
Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki telah menyebut pihaknya sudah mengirimkan surat usulan perluasan sasaran penerima menjadi 12 juta pelaku usaha mikro. Surat usulan sedang ditelaah oleh Kementerian Keuangan. Dengan demikian, penerima tambahan manfaat banpres BPUM UMKM sebanyak 3 juta pelaku usaha.

Namun, secara terpisah, menyusul rencana penambahan target penerima manfaat banpres tersebut, Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM RS Hanung Harimba Rachman saat membuka Forum Konsultasi Penyaluran Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) di Yogyakarta, Kamis (08 Okt.).

Hanung menyampaikan bahwa penerima manfaat banpres terakhir diusulkan kembali menjadi 15 juta pelaku UMKM dari usulan sebelumnya 12 juta pelaku UMKM.

Adapun Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM UMKM) menyasar pelaku usaha mikro yang masih "unbankable" dan belum pernah mendapat pembiayaan dari lembaga keuangan. Program ini bertujuan untuk mendorong usaha mikro untuk masuk dalam pembiayaan formal.

Baca Juga: Akan Cair Bulan November Ini BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Hanya 6 Kriteria yang Terimanya

Tiga poin penting dalam penyaluran banpres adalah pemerataan antar daerah, ketapatan sasaran dan kecepatan.

Cara dan Syarat Pendaftaran

Berikut syarat-syarat yang harus diperhatikan untuk mendapatkan Bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta:

Memiliki usaha berskala mikro , dibuktikan dengan SKU dari Kantor Desa.
WNI, dibuktikan dengan Foto kopi KTP.
Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD.
Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Untuk menyetorkan berkas pendaftaran dan persyaratan tadi, disebagian daerah yang sudah menerima pencairan pada gelobang 1, banyak dibantu oleh pihak pegawai pemerintah yang terkait dengan Dinas Koperasi atau Wakil Rakyat (DPRD) untuk menyampaikannya ke Dinas Koperasi daerah setempat.

Hanung menjelaskan, bagi masyarakat yang memenuhi syarat tersebut bisa menyurati atau menelpon dinas Koperasi dan UKM di daerah masing-masing.

Baca Juga: Langkah Mudah Mulai Bisnis Baju Bekas, Raih Jutaan Rupiah Setiap Bulan

"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM UMKM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Hanung.

Selain itu bisa diusulkan ke:
Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian /Lembaga Negara terkait, Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
NIK, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal (sesuai KTP), Bidang usaha, Nomor HP/WA.

Bantuan itu nantinya akan disalurkan ke penerima melalui nomor rekening yang bersangkutan secara langsung. Jika penerima bantuan belum memiliki nomor rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Bantuan itu bukan pinjaman atau kredit, melainkan hibah. Sehingga penerima tidak akan dikenai biaya apa pun dalam proses penyalurannya. Program ini dimulai sejak 24 Agustus 2020. BPUM diberikan untuk pelaku usaha mikro UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Digugat 50 Juta Dolar AS, Johnny Depp Kalah di Pengadilan London Lawan The Sun

Melihat daftar penerima di eform.bri.co.id/bpum

Jika semua persayaratan dan perlengkapan diserahkan kepada pihak Pengusul yang ditentukan, saatnya menunggu SMS dari Bank penyalur (BRI, BNI dan BRI Syariah Mandiri).

Adapun salah satu ciri-ciri masuk mendapatkan Bantuan BPUM UMKM ini yaitu mendapat SMS Notifikasi dari Bank BRI yang berbunyi:

“Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP”.

Setelah menerima pesan, penerima Bantuan BPUM UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.

Baca Juga: Nathalie Holscher Dituduh Sebagai Cewek Matre, Ini Jawaban Menohok dari Sule

Untuk mengecek menerima bantuan ini atau tidak, peserta bisa mengecek melalui laman

https://eform.bri.co.id/bpum 

Untuk mengecek penerima, masyarakat cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh.

Kami senang telah berbagi informasi dengan Bapak/Ibu Pelaku UMKM yang Terhormat, semoga tulisan ini bermanfaat dan Bapak/Ibu semua Berhasil. **

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah