Perhatikan, Berikut UU Cipta Kerja Telah Disahkan Hingga Pasal yang Menuai Kontroversi Pekerja

- 3 November 2020, 17:35 WIB
 Presiden Jokowi mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Senin, 2 November 2020, lebih cepat tiga hari dari peraturan perundang-undangan.
Presiden Jokowi mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Senin, 2 November 2020, lebih cepat tiga hari dari peraturan perundang-undangan. /

MANTRA SUKABUMI - UU Cipta Kerja baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo, Senin 2 November 2020. Kini, undang-undang tersebut tercatat sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020.

UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 186 pasal. Di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Mantrasukabumi.com mencatat berdasarkan berbagai sumber yang dirangkum, terdapat beberapa pasal yang menuai kontroversi dan dinilai tidak menguntungkan atau tidak berpihak pada pekerja. Diantaranya sebagai berikut :

1. Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Dalam UU Cipta Kerja, hal ini diatur dalam Pasal 81 yang mengubah sejumlah pasal di UU Ketenagakerjaan, yakni Pasal 59 UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerjakontrak.

2. Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

3. UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan mengatur, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan peraturan pemerintah.

Sementara UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Baca Juga: Nathalie Holscher Dituduh Sebagai Cewek Matre, Ini Jawaban Menohok dari Sule

Ketentuan baru ini berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.

Kemudian Pasal 79, Hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari dalam satu pekan yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan dipangkas.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 81 angka 23 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 UU Ketenagakerjaan.**

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x