Pantas Saja Tidak Dapat BLT BPUM Rp2,4 Juta, Karena Ini Alasannya

- 4 November 2020, 06:30 WIB
Link EForm BRI untuk mengecek penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)
Link EForm BRI untuk mengecek penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) /Tangkapan layar eform.bri.co.id/.*/eform.bri.co.id

MANTRA SUKABUMI - Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk bangkit membangun kembali ekonomi nasional dengan menggelontorkan berbagai bantuan kepada masyarakat guna meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Karena selama hampir sepuluh bulan pandemi Covid-19 melumpuhkan berbagai sektor di Indonesia, terutama sektor ekonomi sehingga pemerintah perlu bangkit memperbaiki kembali sektor-sektor tersebut.

Maka dengan adanya bantuan presiden produktif dengan anggaran per pelaku usaha adalah sebesar Rp2,4 juta. Diharapkan mampu mendorong pelaku usaha agar tetap eksis di tengah pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Baca Juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis Bulan November 2020 dari PLN, Bisa Lewat WA di Nomor 08122123123

Menurut Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menyampaikan bahwa, program bantuan presiden ini akan diperpanjang sampai November 2020.

Lebih lanjut, Hanung menjelaskan bahwa bantuan presiden tahap 2 ini akan menyasar sebanyak 3 juta pelaku UKM.

Namun, ditahap 2 ini untuk penyeleksian penerima BLT akan lebih diperketat lagi dibandingkan dengan tahap sebelumnya yakni tahap 1.

Bagi para pelaku usaha yang masih belum menerima ditahap 1 maka dapat diusahakan untuk mendapatkan BLT UKM ditahap 2 ini asalkan persyaratannya sesuai dengan ketentuan.

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x