Pantas Saja Tidak Dapat BLT BPUM Rp2,4 Juta, Karena Ini Alasannya

- 4 November 2020, 06:30 WIB
Link EForm BRI untuk mengecek penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)
Link EForm BRI untuk mengecek penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) /Tangkapan layar eform.bri.co.id/.*/eform.bri.co.id

Baca Juga: Begini Pesan Presiden Jokowi dalam Rapat Koordinasi Forum Kerukunan Umat Beragama

Cara mendapatkan BLT UMKM

Untuk mendapatkan BLT UKM ini sebenarnya Menkop UKM Teten Masduki beberapa waktu lalu telah menyampaikan dan meminta agar masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan presiden ini agar secepatnya mendaftarkan diri.

Pendaftaran BLT UKM ini masyarakat dapat mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiakop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Pada saat mendaftar, masyarakat diharuskan membawa persyaratan yang telah ditentukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Banpres produktif ini. Jika persyaratan ini tidak terpenuhi maka dipastikan tidak akan mendapatkan bantuan, diantaranya yaitu:

Baca Juga: 6 Kriteria Calon Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Menurut Permenaker, Cek Disini

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

3. Bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.**

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah