Pantas Saja Tidak Dapat BLT BPUM Rp2,4 Juta, Karena Ini Alasannya

- 4 November 2020, 06:30 WIB
Link EForm BRI untuk mengecek penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)
Link EForm BRI untuk mengecek penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) /Tangkapan layar eform.bri.co.id/.*/eform.bri.co.id

MANTRA SUKABUMI - Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk bangkit membangun kembali ekonomi nasional dengan menggelontorkan berbagai bantuan kepada masyarakat guna meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Karena selama hampir sepuluh bulan pandemi Covid-19 melumpuhkan berbagai sektor di Indonesia, terutama sektor ekonomi sehingga pemerintah perlu bangkit memperbaiki kembali sektor-sektor tersebut.

Maka dengan adanya bantuan presiden produktif dengan anggaran per pelaku usaha adalah sebesar Rp2,4 juta. Diharapkan mampu mendorong pelaku usaha agar tetap eksis di tengah pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Baca Juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis Bulan November 2020 dari PLN, Bisa Lewat WA di Nomor 08122123123

Menurut Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menyampaikan bahwa, program bantuan presiden ini akan diperpanjang sampai November 2020.

Lebih lanjut, Hanung menjelaskan bahwa bantuan presiden tahap 2 ini akan menyasar sebanyak 3 juta pelaku UKM.

Namun, ditahap 2 ini untuk penyeleksian penerima BLT akan lebih diperketat lagi dibandingkan dengan tahap sebelumnya yakni tahap 1.

Bagi para pelaku usaha yang masih belum menerima ditahap 1 maka dapat diusahakan untuk mendapatkan BLT UKM ditahap 2 ini asalkan persyaratannya sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Begini Pesan Presiden Jokowi dalam Rapat Koordinasi Forum Kerukunan Umat Beragama

Cara mendapatkan BLT UMKM

Untuk mendapatkan BLT UKM ini sebenarnya Menkop UKM Teten Masduki beberapa waktu lalu telah menyampaikan dan meminta agar masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan presiden ini agar secepatnya mendaftarkan diri.

Pendaftaran BLT UKM ini masyarakat dapat mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiakop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Pada saat mendaftar, masyarakat diharuskan membawa persyaratan yang telah ditentukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Banpres produktif ini. Jika persyaratan ini tidak terpenuhi maka dipastikan tidak akan mendapatkan bantuan, diantaranya yaitu:

Baca Juga: 6 Kriteria Calon Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Menurut Permenaker, Cek Disini

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

3. Bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.**

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah