6 Kriteria Calon Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Menurut Permenaker, Cek Disini

- 4 November 2020, 06:10 WIB
6 Kriteria Calon Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Menurut Permenaker, Cek Disini
6 Kriteria Calon Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Menurut Permenaker, Cek Disini /tangkap layar sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah kembali salurkan Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2, namun tidak semua akan mendapatkan bantuan ini.

Permenaker No 14 Tahun 2020 telah menetapkan beberapa syarat calon penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2.

Oleh karenanya, pastikan anda termasuk pada kriteria sebagaimana diatur dalam Permenaker no 14 Tahun 2020 tersebut.

Baca Juga: Cara Resmi Daftar BPUM UMKM Rp2,4 juta, Ikuti Aturan Ini dan Tunggu SMS dari Bank Penyalur

Baca Juga: Jangan Harap Dapat BPUM UMKM Rp 2,4 juta, Jika Tidak Ikuti Aturan Ini

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, seperti dikutip Mantrasukabumi.com pada 4 November 2020 dari laman resmi Kemnaker, beberapa syarat calon penerima  BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/buruh penerima upah;

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x