BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Akan Dicairkan Hanya untuk 6 Kriteria Berikut Ini

- 4 November 2020, 05:34 WIB
Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap 2 sudah Diumumkan, Jika Masuk 6 Kriteria Ini Pasti Cair
Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap 2 sudah Diumumkan, Jika Masuk 6 Kriteria Ini Pasti Cair /instagram kemnaker/Kemnaker

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan jika BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 hanya untuk 6 kriteria berikut.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan 6 kriteria yang berhak mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 telah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, berikut 6 kriteria calon penerima  BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

Baca Juga: Simak Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Penuhi Syarat Ini

Baca Juga: Alhamdulillah, 745.415 Guru Honorer Dapat Bantuan Subsidi Gaji, Berikut Rinciannya

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x