MANTRA SUKABUMI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan jika BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 hanya untuk 6 kriteria berikut.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan 6 kriteria yang berhak mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 telah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, berikut 6 kriteria calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:
Baca Juga: Simak Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Penuhi Syarat Ini
Baca Juga: Alhamdulillah, 745.415 Guru Honorer Dapat Bantuan Subsidi Gaji, Berikut Rinciannya
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4.Pekerja/buruh penerima upah;