Buruan Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Sudah Mulai Ditransfer

- 4 November 2020, 05:05 WIB
Tangkap layar/ Login https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Tangkap layar/ Login https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ /


MANTRA SUKABUMI – Kabar gembira bagi para karyawan swasta penerima BLT subsidi gaji Rp 1,2 juta. BLT subsidi gaji karyawan swasta gelombang dua ini mulai dicairkan awal November 2020.

Pemerintah menjadwal penyaluran bantuan subsidi gaji Rp 600.000 atau bantuan BPJS kepada pekerja dengan gaji per bulan di bawah Rp 5 juta dalam 2 tahap pencairan.

Setiap pekerja menerima BLT subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan atau totalnya sebesar Rp 2,4 juta. Namun, pencairan BLT dilakukan setiap 2 bulan sekali, sehingga dalam 1 kali pencairan, pekerja menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Jangan Khawatir NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Begini Cara Atasinya

Baca Juga: Waspadai Atap Rumah dari Asbes Bisa Sebabkan Kanker

"Penyaluran termin kedua ( BLT BPJS Ketenagakerjaan) akan ditargetkan minggu pertama November 2020," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seperti dikutip mantrasukabumi.com kanal Youtube BNPB Indonesia pada Selasa 3 November 2020.

Artinya, dengan target penyaluran pada pekan pertama November, maka subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ini akan mulai ditransfer secara bertahap selambat-lambatnya pada hari Sabtu, 7 November 2020.

Adapun syarat-syarat bagi calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 yaitu sebagai berikut;

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x