Jangan Harap Dapat BPUM UMKM Rp 2,4 juta, Jika Tidak Ikuti Aturan Ini

- 4 November 2020, 05:10 WIB
Jangan Harap Dapat BPUM UMKM Rp 2,4 juta, Jika Tidak Ikuti Aturan Ini
Jangan Harap Dapat BPUM UMKM Rp 2,4 juta, Jika Tidak Ikuti Aturan Ini //Komite UMKM


MANTRA SUKABUMI - UMKM adalah aktivitas bisnis yang juga memberikan dampak pada perekonomian negara. BPUM merupakan program pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia (Kemkop UKM RI) yang memberikan dana hibah sebesar Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro.

Melalui bantuan langsung tunai (BLT) Program BPUM ini pemerintah lakukan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sasaran dari BLT Program BPUM adalah para pemilik Usaha Kecil Mikro (UKM).

Berikut cara daftar BPUM UMKM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari depkop.go.id

Baca Juga: Jangan Khawatir NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Begini Cara Atasinya

Baca Juga: Anda Miliki Riwayat kolestrol Coba Konsumsi Seledri, Selain itu ada 6 Khasiat Lain bagi Kesehatan

Untuk dapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x