Jangan Harap Dapat BPUM UMKM Rp 2,4 juta, Jika Tidak Ikuti Aturan Ini

- 4 November 2020, 05:10 WIB
Jangan Harap Dapat BPUM UMKM Rp 2,4 juta, Jika Tidak Ikuti Aturan Ini
Jangan Harap Dapat BPUM UMKM Rp 2,4 juta, Jika Tidak Ikuti Aturan Ini //Komite UMKM

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x