Gawat, Jangan Sampai Kartu BPJS Anda di Bekukan, Segera Lakukan Pengecekan di Aplikasi Ini

- 4 November 2020, 12:19 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan.
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. /indonesia.go.id/

Dengan demikian, agar kepesertaan di program BPJS Kesehatan tidak dibekukan, maka peserta BPJS perlu melakukan pembaruan data dan daftar ulang.

Baca Juga: Ikut Program Pemerintah Ini Dapat Uang Saku dan Mudah Lolos Lowongan Kerja, Segera Daftar

Sementara itu, proses untuk melakukan daftar ulang sangat mudah dan dapat dilakukan tanpa harus beranjak dari rumah atau tanpa tatap muka.

Untuk melakukan pengecekan sebelum registrasi ulang, Anda bisa mengecek status kepesertaan melalui layanan berikut ini:

1. Aplikasi Mobile JKN.

2. Layanan informasi melalui Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400.

3. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

4. Petugas BPJS SATU! di rumah sakit.

5. Melalui Aplikasi JAGA KPK.

Selanjutnya, para peserta dapat melakukan pembaruan data NIK dengan cara:

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah