MANTRA SUKABUMI - Anda tidak perlu khawatir jika NIK KTP anda tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum.
Anda masih bisa daftar dan mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta meskipun NIK KTP tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, simak caranya berikut ini.
Jika NIK KTP anda tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, segera lakukan pendaftaran untuk mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta.
Baca Juga: Heboh, Anak Buah Prabowo Hentikan Proyek Nasional Jokowi, Ada Apa?
Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Anda Tetap Bisa Dapat BPUM Rp 2,4 Juta Kok
Berikut cara daftar BPUM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.
Untuk mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum