Panas, Kasus Raibnya Rp22 M Milik Winda Earl, Penyidik Akan Panggil Sosok Ini Untuk Bongkar Kasus

- 11 November 2020, 21:15 WIB
Winda D Lunardi alias Winda Earl.*
Winda D Lunardi alias Winda Earl.* /instagram.com/evos.earl

 

MANTRA SUKABUMI - Kasus raibnya Rp22 M memasuki babak baru. Uang milik atlet e-sport Winda Earl itu digasak oleh Manajer Bisnis Maybank berinisial AT yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini menarik perhatian masyarakat karena kehebohannya. Saat ini proses hukumnya sudah memasuki proses penyidikan.

Penyidik Bareskrim Kepolisian Indonesia akan memanggil ahli perbankan untuk mengungkap kasus pembobolan dana nasabah Maybank Winda Earl ini.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

Baca Juga: Habib Rizieq Shibab Sebut Pihaknya Bukan Musuh Pemerintah, Melainkan Lawan Kezaliman

Sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari laman antaranews.com pada 11 November 2020, ahli perbankan yang akan dipanggil ini berasal dari Universitas Trisakti dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Saat ini penyidik sudah dalam proses pemanggilan ahli perbankan Universitas Trisakti. Kemudian, ke depan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ahli perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono, di Jakarta, Rabu.

Selain memanggil ahli perbankan, penyidik juga akan memeriksa ahli tindak pidana pencucian uang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Sementa itu, penyidik telah menyita aset tersangka berupa mobil, tanah dan bangunan dan masih akan menelusuri aset dan asal dananya.

Pasal yang menjerat AT ini antara lain pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10/1998 Tentang Perbankan dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp100 miliar.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, Kemendagri Targetkan Partisipasi Pemilih Diatas 70 Persen

Tidak hanya itu, AT pun dijerat pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain panggil ahli, penyidikpun akan panggil ayah korban, Herman Lunardi, karena ada dugaan dari pengacara Maybank, Hotman Paris Hutapea menduga bahwa ayahnya Winda Earl memiliki keterlibatan dengan tersangka AT.

Herman diduga menerima bunga tabungan Winda Earl sebesar Rp576 juta dari rekening pribadi milik AT.

Herman juga diduga menerima uang dari Prudential sebesar Rp4 miliar untuk pengembalian uang pembatalan polis asuransi Winda yang diajukan oleh AT sebesar Rp6 miliar.**

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah