MANTRA SUKABUMI - Direktur Eksekutif EWI Ferdinand Hutahaean meminta Kementerian Dalam Negeri dan DPRD DKI Jakarta memecat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Hal itu disampaikan Ferdinnd merespon Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) DKI Jakarta yang akan memberikan denda sebesar Rp50 juta kepada Habib Rizieq Shihab karena melanggar PSBB.
Ferdinand mengatakan jika hal tersebut pelanggaran, dirinya meminta Kemnedagri melalui Menteri Dalam Negeri dan DPRD DKI Jakarta segera memecat Anies Baswedan.
Baca Juga: Ferdinand Kritik Gubernur DKI Jakarta: Kalau Anies Ngomong Soal Covid, Anggap Saja Radio Rusak
Baca Juga: Komentari Situasi Terkini, Ferdinand Hutahaean: Pak Presiden, Saya Masih Menunggu Komando
"Berarti Resmi dong itu pelanggaran? Pecat dong Gubernurnya karena turut hadir diacara yg menjadi pelanggaran PSBB," tulis Ferdinand melalui akun Twitter miliknya sebagaimana dilihat mantrasukabumi.com pada Minggu, 15 November 2020.
Ferdinand menegaskan alasan meminta Kemendagri dan DPRD DKI untuk menonaktifkan Anies Baswedan karena ia melanggar aturan yang dibuatnya sendiri.
Berarti Resmi dong itu pelanggaran? Pecat dong Gubernurnya karena turut hadir diacara yg menjadi pelanggaran PSBB.
Halo pak Tito @kemendagri dan DPRD DKI, ini belum cukup utk menonaktifkan @aniesbaswedan ? Melanggar, mengabaikan aturan yg dibuat sendiri? https://t.co/EQHGDwKmev— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) November 15, 2020
"Halo pak Tito @kemendagri dan DPRD DKI, ini belum cukup utk menonaktifkan @aniesbaswedan ? Melanggar, mengabaikan aturan yg dibuat sendiri?," lanjutnya.
Seperti diketahui, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Sihab (HRS) mendapat denda sebesar Rp50 Juta karena dinilai telah lakukan pelanggaran protokol kesehatan dimasa pandemi.