Polri Panggil Anies Baswedan Sebagai Saksi Terkait Acara Habib Rizieq Shihab

- 16 November 2020, 17:34 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya dan Jabar Dicopot dari Jabatannya, Ferdinand: Terimakasih Pak Jokowi

Argo menegaskan, klarifikasi ini terkait dugaan tindak pidana pelanggaran pasal UU Kekarantinaan Kesehatan. “Dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 95 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” katanya.**

 

 

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah