Polri Panggil Anies Baswedan Sebagai Saksi Terkait Acara Habib Rizieq Shihab

- 16 November 2020, 17:34 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /

 

MANTRA SUKABUMI - Bareskrim Polri akan memanggil sejumlah pihak, salah satunya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyelenggaraan acara Habib Rizieq Shihab. Kegiatan ini dinilai telah mengabaikan protokol kesehatan.

Seperti diketahui Habib Rizieq Shihab telah mendapatkan sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 saat menggelar akad nikah putri Rizieq bersamaan dengan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu, 14 November 2020. malam di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan surat panggilan pemeriksaan sudah dikirimkan ke Anies Baswedan. Pemanggilan ini untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana UU Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini

Baca Juga: Mahfud MD Bicara Kerumunan Massa Habib Rizieq, Penegakan Protokol Tanggung Jawab Pemprov Jakarta

Selain Anies, sejumlah pihak yang juga akan dipanggil terkait acara Habib Rizieq Shihab di antaranya Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga beberapa tamu acara HRS. Seperti dilansir mantrasukabumi.com dari PJMNEWS Senin, 16 November 2020.

Irjen Argo saat konferensi pers , Senin, 16 November 2020 mengatakan “Tim penyidik sudah mengirimkan surat itu kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir di acara pernikahan puteri HRS,”

“Penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada Wali Kota Jakarta Pusat, Lurah, Camat, KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, hingga tingkat RT, RW dan Linmas. Semua akan dipanggil terkait diselenggarakannya acara resepsi pernikahan puteri HRS,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah