MANTRA SUKABUMI - Terkait penyelenggaraan acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab sekaligus perayaan Maulid Nabi, Bareskrim Polri akan memanggil sejumlah pihak, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Hal itu dilakukan karena kegiatan tersebut dinilai telah melanggar protokol kesehatan.
Bagaimana tidak, acara tersebut dihadiri ribuan jamaah dan simpatisan dari berbagai daerah, sehingga kerumunan sekala besar tak terhindarkan.
Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini
Baca Juga: Gawat, Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Lakukan Ini Segera
Dilansir mantrasukabumi.com dari PMJNEWS pada Senin, 16 November 2020, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan surat panggilan pemeriksaan sudah dikirimkan ke Anies Baswedan. Pemanggilan ini untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana UU Kekarantinaan Kesehatan.
“Tim penyidik sudah mengirimkan surat itu kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir di acara pernikahan puteri HRS,” ungkap Irjen Argo saat konferensi pers, Senin, 16 November 2020.
Selain Anies Baswedan, kata Argo, sejumlah pihak yang juga akan dipanggil terkait acara HRS di antaranya Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga beberapa tamu acara HRS.