MANTRA SUKABUMI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas memerintahkan Kapolri, Panglima TNI, hingga Satgas Covid-19 untuk menindak tegas pelanggar pembatasan yang ditetapkan.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa keselamatan rakyat di tengah wabah pandemi Covid-19 merupakan hukum tertinggi.
Karena itulah, Presiden meminta Kapolri, Panglima TNI, dan Satgas Covid harus berani menegakkan hingga membubarkan kerumunan.
Baca Juga: Keras, Presiden Jokowi Ingatkan Mendagri Tegur Kepala Daerah yang Langgar Protokol Kesehatan
Peringatan itu disampaikan Presiden Jokowi melalui akun Twitter milik sang presiden pada Senin, 16 November 2020.
"Keselamatan rakyat di tengah pandemi merupakan hukum tertinggi. Karena itu, penegakan disiplin protokol kesehatan harus tegas, termasuk pembubaran kerumunan. Saya memerintahkan Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua Satgas untuk menindak tegas pelanggar pembatasan yang ditetapkan," tulis Presiden.
Keselamatan rakyat di tengah pandemi merupakan hukum tertinggi. Karena itu, penegakan disiplin protokol kesehatan harus tegas, termasuk pembubaran kerumunan
Saya memerintahkan Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua Satgas untuk menindak tegas pelanggar pembatasan yang ditetapkan. pic.twitter.com/nnz8MqO9It— Joko Widodo (@jokowi) November 16, 2020
Jokowi mengatakan hal itu perlu dilakukan agar perjuangan para dokter dan tenaga kesehatan tidak sia-sia.
"Jangan sampai perjuangan dan pengorbanan para dokter, perawat, tenaga medis, paramedis dalam menangani dan merawat pasien Covid-19 menjadi sia-sia karena pemerintah tidak bertindak tegas untuk kegiatan yang bertentangan dengan protokol kesehatan dan peraturan-peraturan yang ada," lanjutnya.
Baca Juga: Ferdinand Minta Jokowi Evaluasi Kapolri Setelah Pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Jabar