BLT BSU Kemendikbud untuk Guru dan Dosen Honorer Rp1,8 Juta Segera Cair, Ini Syaratnya

- 17 November 2020, 21:00 WIB
BLT Guru Honorer Resmi Cair, Segera Cek Rekening atau Login info.gtk.kemdikbud.go.id
BLT Guru Honorer Resmi Cair, Segera Cek Rekening atau Login info.gtk.kemdikbud.go.id /https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

 

MANTRA SUKABUMI - Mendikbud Nadiem Makarim menyampaikan total anggaran BLT BSU Kemendikbud Rp3,6 Triliun pada acara Webinar, Selasa, 17 November 2020.

Mendikbud memastikan BLT BSU untuk Guru dan tenaga kependidikan non PNS senilai Rp1.8 juta akan segera cair.

BLT BSU Kemendikbud, menurut Nadiem akan diberikan kepada 2 juta tenaga kependidikan honorer/non PNS di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini

Baca Juga: Mengejutkan, Habib Rizieq Shihab Buat Kerumunan Hingga Lurah Petamburan Positif Covid-19

"Jadi ini hari, hari yang sangat gembira bagi kami di Kemendikbud, dan seharusnya sangat gembira bagi para guru-guru Honorer kita," ujarnya.

Adapun sasaran Penerima BLT BSU Kemendikbud, sebagaimana dijelaskan Mendikbud yaitu Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berstatus non-PNS, meliputi:

1. Dosen
2. Guru
3. Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
4. Pendidik Paud (Pendidikan Anak Usia Dini)
5. Pendidik Kesetaraan
6. Tenaga keperpustakaan
7. Tenaga Laboratorium, dan
8. Tenaga Administrasi

Mendikbud menjelaskan Total sasaran yang akan menerima BLT BSU Kemendikbud sebanyak 2.034.732 orang dengan rincian sebagai berikut.

Baca Juga: Menohok! Komentar dr. Tirta: Jika Denda Jadi Solusi, Kenapa Selama 8 Bulan Kita Galakan Edukasi?

162.377 Dosen pada PTN dan PTS

1.634.832 Guru dan Tenaga Pendidik pada satuan Pendidikan Negeri dan Swasta

237.623 Tenaga Kepustakaan, Tenaga Laboratorium dan Tenaga Administratif.

Adapun syarat untuk penerima BLT BSU Kemendikbud untuk Guru dan Dosen Honorer Rp. 1,8 Juta yaitu:

1. Warga Negara Indonesia
2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Tidak menerima subsidi upah dari Kemenaker sampai dengan 1 Oktober 2020.
4. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
5. Memilikki penghasilan di bawah Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan.

Untuk bisa mengecek BSU Kemdikbud dengan melihat di web:
info.gtk.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Waspada Reumatik Akibat Asam Urat Dapat Timbulkan Cacat

Akan ada petunjuk data bank penyaluran untuk pencairan BSU.

Berkas yang dibawa untuk pencairan ke Bank:
1. FC KTP dan KTP asli
2. FC NPWP dan NPWP asli
3. SK BSU bisa diunduh dan diprint dari info.gtk.kemdikbud.go.id
4. STPJM bisa diunduh dan diprint dari info.gtk.kemdikbud.go.id ditandatangani bermaterai 6000
5. Proses pembukaan rekening sampai dengan 30 Juni 2021**

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah