Menohok! Komentar dr. Tirta: Jika Denda Jadi Solusi, Kenapa Selama 8 Bulan Kita Galakan Edukasi?

- 17 November 2020, 08:50 WIB
Menohok! Komentar dr. Tirta: Jika Denda Jadi Solusi, Kenapa Selama 8 Bulan Kita Galakan Edukasi?
Menohok! Komentar dr. Tirta: Jika Denda Jadi Solusi, Kenapa Selama 8 Bulan Kita Galakan Edukasi? /instagram/@dr.tirta

 

MANTRA SUKABUMI - Imam Besar FPI Habib Rizieq dijatuhkan sanksi denda karena telah melanggar protokol kesehatan dengan menciptakan kerumunan di kediamannya.

Kerumunan tersebut terjadi pada saat acara pernikahan putri Habib Rizieq sekaligus perayaan Maulid Nabi digelar pada Sabtu, 14 November 2020, malam di Petamburan.

Pembayaran denda Habib Rizieq Shihab pada Pemprov DKI Jakarta karena acara pernikahan putrinya yang menyebabkan kerumunan tuai berbagai tanggapan.

Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini

Baca Juga: Kemarin, Anggota DPR RI Tilai Pencopotan Kapolda Adalah Sinyal Imbauan Keras Dari Kaporli

Sanksi yang diberikan kepada Habib Rizieq ini tertulis dalam surat pemberian sanksi bernomor 2250/1.75 yang bertuliskan mengenai pemberian sanksi denda administratif kepada Habib Rizieq Shihab berupa denda Rp50 Juta.

Isi dari surat tersebut menyatakan bahwa kegiatan pernikahan anak Habib Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediamannya telah melanggar protokol Covid-19.

Menanggapi hal itu, berbagai cuitan tersemat di platform media sosial Twitter.

Seperti halnya cuitan yang di tuliskan oleh dr. Tirta Hudhi, yang menyinggung tentang sanksi denda yang diberikan Pemprov DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x