Kemarin, Anggota DPR RI Tilai Pencopotan Kapolda Adalah Sinyal Imbauan Keras Dari Kaporli

- 17 November 2020, 08:39 WIB
Herman Hery: Kapolda Metro Jaya dan Jawa Barat telah dicopot jabatannya karena melanggar prokes, DPR Herman Hery sebut ini sebagai imbauan keras Kapolri.(dpr.go.id)
Herman Hery: Kapolda Metro Jaya dan Jawa Barat telah dicopot jabatannya karena melanggar prokes, DPR Herman Hery sebut ini sebagai imbauan keras Kapolri.(dpr.go.id) /

MANTRA SUKABUMI - Herman Hery selaku Ketua Komisi III DPR RI menilai pencopotan beberapa Kapolda khususnya Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat.

Ia menilai bahwa pencopotan Kapolda tersebut merupakan sinyal imbauan keras Kapolri kepada anggota Polri untuk serius menegakkan protokol kesehatan COVID-19.

"Saya rasa pencopotan ini merupakan sinyal imbauan keras Kapolri kepada seluruh Kapolda beserta anggotanya untuk benar-benar serius menegakkan protokol kesehatan COVID-19," kata Herman Hery di Jakarta, dilansir mantrasukabumi.com dari Antara pada Selasa, 17 November 2020.

Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini

Baca Juga: Akhirnya, BSU Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 3 Disalurkan! Buruan Cek Disini

Menurut dia, Polri harus memastikan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Namun dia menilai, Kapolri juga harus memastikan bahwa mutasi ini benar-benar didasarkan pada "reward and punishment" yang proporsional, jangan ada kesan tebang pilih.

Politisi PDI Perjuangan itu juga mengimbau, kedepan-nya Polri harus benar-benar menegakkan pidana bagi pelanggar prokes COVID-19.

"Selain pencopotan, saya juga mengimbau kedepan-nya Polri untuk benar-benar menegakkan pidana bagi setiap pelanggar protokol kesehatan sebagaimana telah disampaikan Kapolri melalui Maklumatnya," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Azis memerintahkan pergantian dua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat pada Senin, 16 November 2020.

Baca Juga: Ketua Satgas Covid-19 Bela Anies: Tolong Perhatikan, Pemprov DKI Tidak Pernah Mengizinkan

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pergantian itu sebagai sanksi bagi kedua Kapolda tersebut karena tidak menegakkan aturan mengenai protokol kesehatan COVID-19 di wilayahnya.

Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan, yaitu Kapolda Metro Jaya. Kemudian yang kedua adalah Kapolda Jawa Barat, ujar Argo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Argo mengatakan bahwa Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana digantikan oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol M Fadil Imran.

Sementara Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi digantikan oleh Asisten Logistik Kapolri Irjen Pol Ahmad Dofiri.

Baca Juga: Ketum PBNU Ingatkan Masyarakat Indonesia, Ada Kelompok yang Miliki Agenda Hancurkan NKRI

Irjen Nana akan diberi jabatan baru sebagai Koordinator Staf Ahli Kapolri. Sedangkan Irjen Rudy dimutasi ke Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri dengan jabatan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah