MANTRA SUKABUMI - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan di panggil oleh Polda Metro pada Selasa,17 November 2020 hari ini.
Anis Baswedan dipanggil pihak kepolisian terkait adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di pernikahan putri Habib Rizieq Shihab bebrapa waktu lalu.
Terkait hal itu, Politisi Partai Demokrat, Andi Arief angkat bicara, ia menilai jika pemanggilan tersebut salah alamat
Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini
Baca Juga: Akhirnya, BSU Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 3 Disalurkan! Buruan Cek Disini
"Karena pertanggungjawaban Anies sebagai gubernur itu pertanggungjawaban politik," kata Andi, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari RRI, pada Selasa, 17 November 2020.
Andi juga menjelaskan, yang berhak memanggil Gubernur adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Karena jabatan politik, harusnya Mendagri yang berhak memanggil gubernur", pungkasnya.
Diketahui, dalam surat bernomor B/19925/XI/RS.124/2020/Ditreskrimum, Anies dipanggil Polda Metro pada Selasa, 17 November 2020(hari ini) pukul 10.00 WIB, di Ruang Unit Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 55, Jakarta Selatan.