MANTRA SUKABUMI - Berikut Link Download Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak SPTJM Penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta, Sesuai dengan Buku Saku BSU Kemendikbud 2020 terbitan Kemendikbud.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 yang diberikan satu kali, kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).
Bantuan tersebut juga diberikan kepada tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.
Baca Juga: Cara Mencairkan BSU BLT Kemendikbud dan Juga Syarat Resmi Dapatkan Rp1,8 Juta, Bagi Guru Honorer
Berikut Link Download Untuk SPTJM Resmi Sebagai Penerima BSU pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS). Dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud 2020 terbitan Kemendikbud,
((LINK))
Dan berikut syarat RESMI untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah:
1) Warga Negara Indonesia (WNI);
2) Berstatus sebagai PTK non-PNS;